Narkoba merupakan obat atau zat yang bersifat bebahaya yang dapat menurunkan kesadaran, dan memiliki halusinasi tinggi
Sementara itu. menurut UU narkoba pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika adalah zat yang berasal dari tanaman yang dapat membuat efek halusanasi yang berlebihan serta menurunkan kesadaran yang dapat membuat seseorang kecanduan akan narkoba.
Ada banyak kejadian penyalahgunaan narkoba dapat dialami oeh semua jenis narkoba, usia dan siapa saja yang dapat terjerumus dalam narkotika.
Dimulai dari kalangan remaja, orang tua maupun publik figur dan lain sebagainya yang bisa terjerumus pada narkoba. meskipun ada berapa jenis narkotika yang bisa digunakan dalam pengobatan, tetapi harus dalam pengawasan ketat oleh dokter.
Jika kita sudah terjerumus pada narkoba akan berakibat fatal karena ini tidak hanya jangka pendek tapi dalam jangka panjang yang dapat merusak diri sendiri dan orang disekitarnya
Narkoba memiliki ciri ciri diantaranya ketergantungan, mata merah menonjol,daya ingat yang menurun, berhalusinasi yang tinggi, dan dapat mengalami kematian
Narkoba memiliki jenis di antaranya :
1. Narkotika golongan 1
Misalnya opium , ganja dan koka yang dapat membahayakan jika dikonsumsi karena narkoba memiliki resiki tinggi yang menimbulkan efek kecanduan
2. Narkotika golongan 2
Biasanya narkotika ini dimanfaatkan sebagai pengobatan sesuai dengan anjuran dokter. jenis golongan yang dapat digunakan oleh pasien biasanya kurang lebibh 85% diantaranya adalah morfin, Alfaprodina dan lainnya. tetapi golongan 2 ini biasanya berpotensi tinggi yang dapat menimbulkan ketergantungan.
3. Narkotika golongan 3
Narkotika golongan 3 in i memiliki resiko kertergantungan yang cukup ringan dan banyak digunakan untuk pengobaran serta terapi. seperti golongan yang diatas jenis narkoba bisa didapatkan secara alami tapi ada yang dibuat melalui proses kimia.
Jenis jenis narkotika tersebut adalah :
narkotika jenis sentetis
Jenis ini diproses dengan cara yang rumit yang sering di manfaatkan untuk keperluan pengobatan dan penelitian. contoh dari narkotika sintetis adalah morfin, heroin, kodein dan sebagainya
Narkotika jenis semi sintetis
Pengolahan ini menggunakan narkotika alami yang kemudian diisolasi dengan diekstraksi. contohnya: amfetamin, metadon , deksafetamin dan lain lain
Narkotika jenis alami
Contoh dari narkotika ini adalah ganja dan koka yang bersifat alami yang bisa digunakan dengan proses sederhana karena memiliki kandungan yang kuat narkotika jenis ini tidak boleh dikonsumsi atau dijadikan sebagai obat, jika dikonsumsi akan berakibat fatal yang menyebabkan kematian.
Recent Comments